Q : Apakah yang dimaksud dengan Uji Kompetensi?
A : Dalam pedoman BNSP dijelaskan bahwa uji kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara, seperti tertulis, lisan, praktek, dan pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Q : Apakah uji kompetensi penting bagi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan?
A : Dalam P.8 tahun 2021 pasal 296, Ganis khususnya yang sudah mendaftarkan diri pada SIGANISHUT wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Para Ganis tersebut diberi tenggat hingga tahun 2024 (dalam P.8/2021: 3 tahun sejak peraturan tsb diundang-undangkan) untuk mengikuti uji kompetensi, dengan sanksi nomor register akan dibatalkan/tidak berlaku jika tidak mengikuti uji kompetensi. Berdasarkan peraturan ini kami sampaikan bahwa kegiatan Diklat sekarang tidak cukup sebagai dasar pengangkatan Ganis, namun harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu.
Q : Apa saja persyaratan mengikuti uji kompetensi di LSP Binamutu Lingkungan Kehutanan?
A : Mampu berkomunikasi tulis dan lisan menggunakan bahasa Indonesia, memiliki ijazah minimal SMA/setara, surat keterangan bekerja dari perusahaan, dan/atau sertifikat diklat GANISPH. Untuk lebih detilnya dapat dilihat pada dokumen skema masing-masing bidang.
Q : Apa itu Skema?
A : Dokumen yang berisikan paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang. Skema sertifikasi yang kami miliki dapat dilihat pada halaman Skema.
Q : Berapa lama waktu pelaksanaan uji kompetensi?
A : Pelaksanaan uji kompetensi kami estimasikan selama 1-2 hari.
Q : Apakah waktu 2 hari tersebut sudah termasuk dengan Pelatihan/Penyegaran?
A : Mohon maaf kami adalah LSP Pihak ke-3, sesuai peraturan BNSP kami tidak menyelenggarakan Diklat dan tidak mewajibkan pemohon untuk mengikuti Diklat sebelum uji kompetensi.
Q : Bagaimanakah alur pendaftaran uji kompetensi?
A :
Klik link Daftar/FR.APL.01 pada halaman Uji Kompetensi.
Isi formulir FR.APL.01 hingga selesai dan lengkap. Pada tahap ini Pemohon Sertifikasi dimohon untuk tidak memesan tiket dan akomodasi terlebih dahulu.
Jika Anda telah mengisi FR.APL.01 dengan lengkap dan sesuai dengan persyaratan maka kami akan menelaah dokumen-dokumen yang telah masuk apakah pendaftar dapat direkomendasikan untuk mengikuti uji kompetensi atau tidak. Pendaftar yang mendapat rekomendasi maka secara resmi telah menjadi peserta uji kompetensi skema kami.
Peserta akan kami kirimkan link berisi formulir asesmen mandiri (FR.APL.02) dan tata cara pembayaran.
Setelah Anda mengirimkan FR.APL.02 yang telah diisi lengkap dan bukti pembayaran.
Peserta diharapkan mempersiapkan dirinya dengan baik dan dapat mengikuti uji kompetensi pada hari dan TUK yang telah ditetapkan.
Q : Bagaimanakah alur proses sertifikasi kompetensi sesuai peraturan BNSP?
A : Alur proses dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Q : Saya cuma lulusan jurusan X apakah saya boleh mengikuti uji kompetensi?
A : Boleh, jika memenuhi persyaratan dasar yang tercantum pada masing-masing skema. Untuk lebih mudahnya, dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
